Selasa, 12 Januari 2010

Surat Perjanjian Jual Beli Tokek (MOU)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BINATANG REPTIL/TOKEK



Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pemilik/kuasa jual binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE I.

2. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :


Dalam hal ini bertindak selaku pembeli/kuasa bayar binatang reptile/tokek yang
untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE II.

Kedua belah pihak sepakat dan saling beritikad baik dalam rangka pelaksanaan
transaksi jual beli binatang reptile/tokek yang akan diatur didalam pasal-pasal sebagai berikut dibawah ini.


PASAL 1
DATA DAN KEISTIMEWAAN

Pihak ke I memiliki binatang reptile/tokek dengan data dan keistimewaan sebagai berikut :

1. DATA
1a. Berupa binatang reptile/tokek dengan warna keabuan berbintik merah/putih/kuning.

1b. Memiliki berat dan jumlah
• Lebih besar atau sama dengan 400 gram
 400 gram : …………………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 350 gram hingga kurang dari 400 gram
 350 gram - < 400 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 300 gram hingga kurang dari 350 gram
 300 gram - < 350 gram : ……………………………..
• Antara lebih besar atau sama dengan 250 gram hingga kurang dari 300 gram
 250 gram - < 300 gram : ……………………………..

2. KEISTIMEWAAN

Binatang reptile/tokek ditimbang per 1(satu) ekor menggunakan timbangan netral (akurat) mempunyai berat minimal 400 gram dan binatang tersebut tidak cacat yang mengancam jiwa. Serta mempunyai warna fisik badan keabuan dan berbintik merah/kuning/putih (bentuk badan menyerupai cicak).


PASAL 2

H A R G A


Pihak Ke I dan Pihak Ke II telah sepakat dengan hati yang tulus ikhlas bahwa harga binatang reptile/tokek sesuai pasal 1 diatas adalah sebesar Rp. ……………………… (………………………………………………………)/100 gram


PASAL 3

TATA CARA UNDANGAN - WAKTU DAN PENGETESAN


1. Tata Cara Undangan

Pihak Ke I menyerahkan uang tunai kepada Pihak Ke II sebesar Rp. ……………. (………………………………………………………). Sebagai jaminan booking waktu dan tempat agar pengetesan dapat dilakukan tepat waktu dan bila pengetesan dapat dinyatakan lulus maka dana sebesar Rp. ……………………… (………………………………………………………) akan diberikan sebagai hadiah cuma-cuma untuk Pihak Ke I setelah binatang reptile/tokek ditimbang dan dinyatakan lulus oleh Pihak Ke II (Kuasa bayar)


2. Waktu Pengetesan

Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat bahwa pengetesan dilaksanakan pada : Hari/tanggal : ………………………………………………..
Jam : ……………………………………………….. Tempat : ………………………………………………..

3. TATA CARA PENGETESAN


A. Pengetesan dilaksanakan sebanyak 2 kali berturut-turut langsung secara fisik oleh Pihak Ke II (tester) disaksikan oleh minimal 3 orang saksi. Bila dalam penimbangan binatang reptile/tokek tersebut benar-benar sesuai dengan pasal
1 ayat 2 maka binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS pengetesan dan selanjutnya dijadikan bukti dalam berita acara serah terima buat pelunasan.


B. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan poin A tersebut diatas dalam penimbangan ke 1 sesuai dengan penimbangan yang ke 2 yang dilaksanakan pihak Ke II atau tester maka saat itu juga dinyatakan LULUS pengetesan.


C. Bila binatang reptile/tokek sesuai dengan point A tersebut diatas dalam pengetesan ke 1/ke 2 LULUS kemudian ada pihak lain yang membatalkan transaksi maka transaksi dinyatakan GAGAL atau TIDAK LULUS.


D. Bila binatang reptile/tokek dites oleh Pihak Ke II atau tester LULUS ditempat sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, kemudian Pihak Ke I/pemilik barang meminta menyerahkan barang sesuai pasal 2 diatas tidak mau melaksanakan penyerahan barang pada hari sesuai pasal 3 ayat 2 diatas kepada Pihak ke II dan binatang reptile/tokek tersebut dipegang oleh Pihak Ke I/pemilik barang atau bukan oleh PIhak Ke II, maka Pihak Ke I/pemilik barang dikenakan booking waktu lagi atau biaya jaminan bahwa pada hari/tanggal/jam/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dikenakan tes ulang 2 kali lagi sebelum transaksi ke Bank maka Pihak Ke I dan Pihak Ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan TIDAK BERLAKU.


E. Setelah lulus pengetesan tetapi binatang reptile/tokek tersebut tidak bisa dibawa karena alasan Pihak Ke I/pemilik barang, maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 4
SANKSI-SANKSI



A. Uang tunai Pihak Ke I sesuai pasal 3 ayat 1 dinyatakan HANGUS mutlak untuk
Pihak Ke II apabila :

1. Pada saat Pihak Ke II akan melaksanakan penimbangan langsung secara fisik terhadap binatang reptile/tokek tersebut tiba-tiba binatang reptile/tokek tersebut tidak ada/hilang/raib.

2. Pihak Ke II setelah tiba dilokasi ternyata pihak Ke I/pemilik barang tidak menemukan binatang reptile/tokek atau tidak mau ditimbang atau mundur waktu atau sesuatu hal yang mendadak sehingga penimbangan tidak terlaksana.

3. Setelah dinyatakan LULUS penimbangan tapi binatang reptile/tokek tersebut tidak ada hilang/raib atau tidak utuh seperti semula atau berubah warna/wujud atau jumlahnya.

4. Setelah dinyatakan LULUS pengetesan tetapi Pihak Ke I/pemilik barang tidak mau transaksi pada hari tersebut dan posisi barang berada pada Pihak Ke I (bukan di Pihak Ke II).

5. Berubah hari/tanggal/jam/tempat pengetesan.

6. Binatang reptile/tokek tersebut tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 3 point A dan B

7. Pihak Ke I membatalkan surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

8. Jika Pihak Ke II tidak menepati undangan penimbangan yang telah disepakati sesuai pasal 3 ayat 2 diatas, maka Pihak Ke II siap di Claim 3 (tiga) kali lipat dihitung dari uang jaminan booking waktu yang telah diterima oleh Pihak Ke II.

9. Jika Pihak Ke II tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi maka dana bonus sebesar Rp. ………………………….. (………………………………………………..) yang sudah diserahkan oleh Pihak Ke I dinyatakan HANGUS.

10. Jika pengetesan 2 (dua) kali dinyatakan LULUS maka pihak Ke II wajib membayar Rp. ………………………….. (……………………………………………..) dan Pihak Ke II mengembalikan uang booking sebesar Rp. …………………… (………………………………………………..) kepada Pihak Ke I.

B. Jika barang sesuai MoU tidak dibayar oleh Pihak Ke II diatas maka Pihak Ke II siap
di Claim 100% oleh Pihak Ke I dari harga sesuai pasal diatas.

PASAL 5
PEMBAYARAN



Pembayaran cash oleh Pihak Ke II dilaksanakan secara Over Booking ke Rekening Pihak Ke I atas nama …………………………… No. Rekening…………………………….. dalam tempo selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja Bank apabila didalam kota Jakarta dan 3 (tiga) hari kerja Bank apabila di luar kota Jakarta.

Begitu hasil penimbangan yang dilakukan langsung secara fisik oleh Pihak Ke II terhadap binatang reptile/tokek tersebut dinyatakan LULUS sesuai ketentuan pasal 3 point 3 maka Pihak Ke I yang disaksikan oleh para saksi memasukkan atau memindahkan binatang reptile tersebut kedalam suatu wadah yang telah disediakan oleh Pihak Ke II.

Apabila binatang reptile/tokek masih ada/tidak hilang/tidak raib dan utuh seperti semula dan tidak berubah jumlahnya maka saat itu juga Pihak Ke II segera melakukan Over Booking kepada rekening Pihak Ke I secara keseluruhan.

Apabila setelah dibuka binatang reptile/tokek tersebut ternyata hilang/raib atau tidak utuh seperti semula berubah jumlahnya maka transaksi dinyatakan GUGUR.

PASAL 6
SERAH TERIMA



Pemindahan hak kepemilikan binatang reptile/tokek dari Pihak Ke I Booking dinyatakan kepada Pihak Ke II dilaksanakan di Bank sesuai dengan pasal 5 pada saat pembayaran Cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak Bank serta diiringi berita acara serah terima binatang reptile/tokek tersebut.

PASAL 7
P E N U T U P



Perjanjian ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak dan dibuat rangka 2 (dua) memiliki kekuatan hukum yang sama masing-masing dibubuhi materai yang cukup dan ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak beserta saksi-saksinya menandatangani perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani atau rohani tanda ada unsur paksaan dari pihak lain

Segala yang akibat yang timbul dari surat perjanjian ini kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.





Dibuat di : Pada Tanggal :





PIHAK KE I PIHAK KE II







( …………………………. ) ( …………………………. )
Kuasa Jual Kuasa Beli








Saksi-saksi


Saksi Pihak Ke I Saksi Pihak Ke II


1. (…………………………) 1. (…………………………)





2. (…………………………) 2. (…………………………)

5 komentar:

  1. mau tanya .. apakah saksi boleh di beri materai ?

    BalasHapus
  2. Bagaimana saya hentikan omm saya terus mengeluarkan sudah 1 m untuk bisnis ini

    BalasHapus
  3. Saya punya 1 ekor tokek...bat Ba

    BalasHapus
  4. Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

    http://agensabungayam.logdown.com/post/7857747-manfaat-cabe-jawa-untuk-ayam-jago-aduan

    Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388 & KungfuChiken.

    https://www.sateayam.vip/
    https://m1.hj128.vip/
    Daftar Sabung Ayam sv388
    Daftar Sabung Ayam Online S128

    Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

    Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
    Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
    Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

    Promo Promo BOLAVITA

    Telegram : +62812-2222-995
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    BalasHapus